ISO 14001:2015
ISO 14001 adalah standar sistem manajemen lingkungan: siapa yang butuh, dan cara sertifikasinya
Oleh Redaksi Teramutu · Diperbarui
Apa itu ISO 14001
ISO 14001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (SML). Ia meminta organisasi mengidentifikasi aspek lingkungan dari kegiatannya, memenuhi kewajiban kepatuhan, menetapkan sasaran, dan memperbaiki kinerja lingkungan secara berkelanjutan. Edisi yang berlaku adalah ISO 14001:2015, dan seperti ISO 9001 sedang dalam proses revisi.
Standar ini tidak menetapkan ambang batas emisi atau limbah tertentu; ambang itu datang dari peraturan. Yang diaudit adalah apakah organisasi mengetahui kewajibannya, memantau, dan bertindak ketika ada penyimpangan.
Di Indonesia, ISO 14001 jarang berdiri sendiri. Ia lazim diminta bersama ISO 9001 dan ISO 45001 dalam satu paket, dan lembaga sertifikasi umumnya menawarkan audit terintegrasi untuk ketiganya.
Siapa yang biasanya membutuhkannya
- Kontraktor dan pemasok di sektor migas, pertambangan, dan energi yang kliennya mensyaratkan paket QHSE.
- Pabrik yang pembelinya, terutama merek global, meminta bukti pengelolaan lingkungan di rantai pasok.
- Perusahaan dengan kewajiban lingkungan yang kompleks yang ingin satu sistem untuk mengelola pemantauan dan pelaporannya.
Pemicunya di Indonesia
Untuk sebagian besar perusahaan swasta, tidak ada undang-undang yang mewajibkan ISO 14001. Yang membuatnya terasa wajib adalah pintu-pintu berikut:
- Prakualifikasi vendor migas dan pertambangan yang menanyakan sistem manajemen lingkungan tersertifikasi.
- Persyaratan pembeli ekspor dan program keberlanjutan merek besar.
- Kewajiban kepatuhan dari persetujuan lingkungan yang lebih mudah dikelola dengan sistem yang terstruktur.
Struktur klausulnya
ISO 14001 memakai struktur tingkat tinggi Annex SL yang sama dengan standar sistem manajemen ISO lainnya. Klausul 1 sampai 3 berisi ruang lingkup, acuan, dan istilah; yang diaudit adalah klausul 4 sampai 10:
| Klausul | Isi pokok |
|---|---|
| 4. Konteks organisasi | Isu internal dan eksternal, pihak berkepentingan, ruang lingkup sistem |
| 5. Kepemimpinan | Komitmen manajemen puncak, kebijakan, peran dan tanggung jawab |
| 6. Perencanaan | Risiko dan peluang, sasaran, perencanaan perubahan |
| 7. Dukungan | Sumber daya, kompetensi, kesadaran, komunikasi, informasi terdokumentasi |
| 8. Operasi | Perencanaan dan pengendalian operasional sesuai bidang standar |
| 9. Evaluasi kinerja | Pemantauan, audit internal, tinjauan manajemen |
| 10. Peningkatan | Ketidaksesuaian, tindakan korektif, peningkatan berkelanjutan |
Detail persyaratan tiap klausul berbeda per standar; teks resminya hanya tersedia dari ISO atau, untuk versi SNI, dari Badan Standardisasi Nasional. Situs ini tidak menyalin teks standar.
Yang dicek sebelum membeli sertifikasi
- Pastikan Anda sudah punya dasar izin lingkungan yang benar; sertifikat 14001 tidak menutupi izin yang belum ada.
- Cek ruang lingkup akreditasi lembaga sertifikasi untuk 14001 dan kode sektor (IAF code) industri Anda.
- Bila mengambil paket QHSE, minta rincian mandays audit terintegrasi supaya biayanya terlihat.
Panduan lengkap cara memeriksa lembaga dan sertifikatnya ada di halaman Cara cek sertifikat ISO asli, dan gambaran biaya serta durasi ada di Sertifikasi ISO: kapan butuh, berapa lama, apa yang dilihat.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apakah ISO 14001 menggantikan AMDAL atau UKL-UPL?
- Tidak. Izin dan persetujuan lingkungan adalah kewajiban hukum yang berdiri sendiri. ISO 14001 adalah sistem untuk mengelola kewajiban itu, bukan penggantinya.
- Apakah ISO 14001 bisa disertifikasi bersamaan dengan ISO 9001?
- Bisa, dan lazim. Keduanya memakai struktur klausul yang sama sehingga lembaga sertifikasi dapat melakukan audit terintegrasi dengan mandays yang lebih efisien.
- Siapa yang biasanya meminta ISO 14001 di Indonesia?
- Paling sering klien di sektor migas, pertambangan, konstruksi, dan pembeli ekspor yang punya program rantai pasok berkelanjutan.