ISO 45001:2018
ISO 45001 adalah standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja: siapa yang butuh, dan cara sertifikasinya
Oleh Redaksi Teramutu · Diperbarui
Apa itu ISO 45001
ISO 45001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Ia menggantikan OHSAS 18001 dan meminta organisasi mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, melibatkan pekerja, dan memperbaiki kinerja K3 secara terus-menerus. Edisi yang berlaku adalah ISO 45001:2018.
Kesalahpahaman paling umum di Indonesia adalah menganggap ISO 45001 sama dengan, atau menggantikan, SMK3. Keduanya berbeda dasar hukumnya: SMK3 diwajibkan PP 50/2012 (turunan UU 13/2003) dan diaudit oleh lembaga audit yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan; ISO 45001 sukarela dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Banyak perusahaan menjalankan keduanya sekaligus: SMK3 untuk kepatuhan domestik, ISO 45001 untuk pengakuan internasional.
Untuk vendor hulu migas, dokumen CSMS Pertamina secara eksplisit mengacu ke PP 50/2012 dan ISO 45001:2018, dengan skor lulus minimum dan kewajiban memiliki Ahli K3. Karena itu ISO 45001 sering menjadi bagian dari paket yang disiapkan sebelum prakualifikasi.
SMK3 adalah apa, dan bedanya dengan ISO 45001
SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diwajibkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, turunan dari UU 13/2003 Pasal 87. Kewajiban itu berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau yang memiliki potensi bahaya tinggi. Penerapannya diaudit oleh lembaga audit SMK3 yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan, dan hasilnya dapat dinyatakan lulus dengan tingkat pencapaian tertentu atau tidak lulus bila ada temuan mayor.
ISO 45001 tidak menggantikan SMK3, dan sertifikat ISO 45001 tidak menggugurkan kewajiban audit SMK3. Keduanya sering dijalankan bersama karena mengatur hal yang serupa dengan dasar hukum yang berbeda. Untuk vendor hulu migas, dokumen CSMS Pertamina mengacu ke PP 50/2012 dan ISO 45001:2018 sekaligus.
- Dasar hukum: SMK3 wajib menurut PP 50/2012; ISO 45001 sukarela, standar internasional.
- Siapa yang mengaudit: SMK3 oleh lembaga audit yang ditunjuk Kemnaker; ISO 45001 oleh lembaga sertifikasi terakreditasi (KAN atau badan IAF lain).
- Siapa yang wajib: SMK3 untuk 100 pekerja atau lebih atau potensi bahaya tinggi; ISO 45001 untuk siapa pun yang memilih atau diminta klien.
- Hasilnya: SMK3 berupa sertifikat dan bendera penerapan dari Kemnaker; ISO 45001 berupa sertifikat berlaku tiga tahun dengan surveilans tahunan.
- Pengakuan: SMK3 dikenal regulator dan pengawas ketenagakerjaan; ISO 45001 dikenal klien internasional dan prakualifikasi vendor.
Siapa yang biasanya membutuhkannya
- Vendor dan subkontraktor migas, pertambangan, dan konstruksi yang menghadapi CSMS atau prakualifikasi HSE klien.
- Perusahaan berisiko tinggi yang sudah wajib SMK3 dan ingin pengakuan internasional di atasnya.
- Perusahaan yang pekerjanya ditempatkan di lokasi klien dengan persyaratan K3 kontraktual.
Pemicunya di Indonesia
Untuk sebagian besar perusahaan swasta, tidak ada undang-undang yang mewajibkan ISO 45001. Yang membuatnya terasa wajib adalah pintu-pintu berikut:
- CSMS Pertamina dan prakualifikasi HSE KKKS lain.
- Kewajiban SMK3 PP 50/2012 untuk 100 pekerja atau lebih, atau potensi bahaya tinggi, yang sering dijalankan berdampingan dengan 45001.
- Klausul kontrak klien besar yang meminta sistem K3 tersertifikasi.
Struktur klausulnya
ISO 45001 memakai struktur tingkat tinggi Annex SL yang sama dengan standar sistem manajemen ISO lainnya. Klausul 1 sampai 3 berisi ruang lingkup, acuan, dan istilah; yang diaudit adalah klausul 4 sampai 10:
| Klausul | Isi pokok |
|---|---|
| 4. Konteks organisasi | Isu internal dan eksternal, pihak berkepentingan, ruang lingkup sistem |
| 5. Kepemimpinan | Komitmen manajemen puncak, kebijakan, peran dan tanggung jawab |
| 6. Perencanaan | Risiko dan peluang, sasaran, perencanaan perubahan |
| 7. Dukungan | Sumber daya, kompetensi, kesadaran, komunikasi, informasi terdokumentasi |
| 8. Operasi | Perencanaan dan pengendalian operasional sesuai bidang standar |
| 9. Evaluasi kinerja | Pemantauan, audit internal, tinjauan manajemen |
| 10. Peningkatan | Ketidaksesuaian, tindakan korektif, peningkatan berkelanjutan |
Detail persyaratan tiap klausul berbeda per standar; teks resminya hanya tersedia dari ISO atau, untuk versi SNI, dari Badan Standardisasi Nasional. Situs ini tidak menyalin teks standar.
Yang dicek sebelum membeli sertifikasi
- Tanyakan pada diri sendiri: yang diminta klien itu SMK3, ISO 45001, atau keduanya? Salah satu tidak menggantikan yang lain.
- Cek ruang lingkup akreditasi lembaga sertifikasi untuk 45001 dan sektor Anda.
- Pastikan ada bukti partisipasi pekerja dan identifikasi bahaya yang nyata; ini yang biasanya jadi temuan audit tahap 2.
Panduan lengkap cara memeriksa lembaga dan sertifikatnya ada di halaman Cara cek sertifikat ISO asli, dan gambaran biaya serta durasi ada di Sertifikasi ISO: kapan butuh, berapa lama, apa yang dilihat.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apa beda SMK3 dan ISO 45001?
- SMK3 adalah kewajiban hukum Indonesia berdasarkan PP 50/2012, diaudit lembaga yang ditunjuk Kemnaker, dan berlaku untuk perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih atau berpotensi bahaya tinggi. ISO 45001 adalah standar internasional sukarela yang disertifikasi lembaga sertifikasi terakreditasi. Keduanya sering dijalankan bersama.
- Kalau sudah punya ISO 45001, apakah masih perlu SMK3?
- Bila perusahaan masuk kriteria wajib PP 50/2012, ya. Sertifikat ISO 45001 tidak menggugurkan kewajiban audit SMK3.
- Apakah CSMS Pertamina mensyaratkan ISO 45001?
- Dokumen CSMS Pertamina mengacu ke PP 50/2012 dan ISO 45001:2018 sebagai standar acuan pemenuhan K3, dengan skor lulus minimum. Persyaratan detail dapat berbeda per unit usaha dan paket; rujuk dokumen pengadaan yang berlaku.